Saya baru tahu kalau untuk mengurus akta kelahiran foto copy surat nikahnya harus dilegalisir, padahal jarak rumah dengan KUA tempat saya menikah dulu lumayan jauh, sempat malas dan berpikir untuk diuruskan orang lain tapi kok dipikir-pikir lagi mendingan saya urus sendiri saja, hitung-hitung bisa buat bahan ngeblog, hehe.
Syarat Legalisir Foto Copy Surat Nikah:
- Surat nikah di foto copy dalam 1 lembar
Yang menarik dari foto copy ini, ternyata saya salah melakukan foto copy surat nikah. Seharusnya foto copy dijadikan 1 lembar bolak balik malah saya jadikan 3 lembar karena perhalaman saya foto copy 1 lembar kertas. Ternyata yang diminta oleh KUA adalah 1 lembar terisi beberapa halaman surat nikah dan untuk halaman berisi foto difoto copy sebaliknya, jadi foto copynya bolak balik. Akhirnya saya harus foto copy ulang karena kesalahan tersebut.
Catatan: Lembar depan untuk halaman kutipan (3 & 4), bawahnya untuk halaman tanda tangan (5 & 6), lembar belakang atau baliknya untuk lembar yang ada fotonya (1 & 2)
Maksimal legalisir adalah 5 lembar + 1 lembar untuk arsip KUA. (total 6 lembar fotocopy surat nikah)
- Foto copy e-KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP
Karena e-KTP saya belum jadi maka saya menggunakan SK Pengganti e-KTP. Cukup 1 lembar saja.
Tahap Legalisir Foto Copy Surat Nikah:
- Datang ke KUA sesuai alamat waktu dulu menikah
- Berikan syarat yang sudah disiapkan pada petugas di KUA
- Menunggu proses legalisir
- Selesai
Biaya Legalisir Foto Copy Surat Nikah:
- GRATIS!!
Seperti yang saya bilang tadi, untuk legalisir maksimal diperbolehkan adalah 5 lembar. Dan harus menyerahkan 1 lembar untuk arsip KUA. Jadi ketika memfotocopy cukup foto copy 6 lembar saja.
Tips:
Datang sebelum jam makan siang atau istirahat agar petugas di KUA masih komplit sehingga tidak kecele.
Makasih, sangat membantu 😊
BalasHapussama-sama :)
Hapusini KUA daerah mana ya?
BalasHapusdaerah Kec. Singorojo, Kab. Kendal, Jawa Tengah
Hapusapakah legalisir F C buku nikah ini bisa minta di KUA lain tempat nikah dulu min , ?? mohon bantuanya ..
BalasHapusmaksud saya apakah bisa meminta di KUA luar kota , karna domisiliku yg sekarang bukan di kota tempat saya nikah dulu , mohon pencerahanya min ...
BalasHapusYah, kalo saya mau legalisir punya tmnku hers ada surat kuasa?dan bisa di tmpt domisili di ktp? Jaksel
BalasHapusDear Pembaca Blog,
BalasHapusPerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan bisa juga membantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email [email protected].
Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari
Seluruh indonesia gratis
BalasHapussy dlu nikah di batam skrang mnetap di trenggalek,panggul..apa bisa legalisir surat nikah di kmpung
BalasHapusSeharusnya sih bisa, sejak keluar PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 19 Tahun 2018.
HapusSaya aja nikah di luar pulau Jawa tapi legalisir akta nikah di tempat domisili (Pulau Jawa) dan bisa, waktu itu butuh buat syarat mengurus akte kelahiran
Lembar tanda tangan, itu tanda tangan pihak KUA kan, bukan tanda tangan sendiri.
BalasHapus